Pengurusan KTP
Persyaratan Pengurusan KTP
1. Pengurusan KTP Baru / Rusak
1. Pengantar dari RT setempat
2. Foto Copy KK
3. Foto 3 x 4 1 (satu) lembar
bagi pengurus dengan tahun kelahiran ganjil background merah
bagi pengurus dengan tahun kelahiran genap background biru
4. Surat pengantar dari Desa
2. Penurusan KTP Hilang
1. Pengantar dari RT setempat
2. Foto Copy KK
3. Foto 3 x 4 1 (satu) lembar
bagi pengurus dengan tahun kelahiran ganjil background merah
bagi pengurus dengan tahun kelahiran genap background biru
4. Surat pengantar dari Desa
5. Surat kehilangan dari Kepolisian
Layanan SKCK
Syarat Pengurusan SKCK :
1. Surat pengantar dari RT setempat
2. Surat Keterangan dari Desa
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy KK
5. Pas Photo 4 x 6 (4 lembar background merah)
Catatan : Jam operasional Polsek Kalitidu (Senin-Kamis : 08.00 - 12.30 WIB) (Jumat : 08.00 - 11.00 WIB) (Sabtu tidak ada pelayanan SKCK) Persyaratan rangkap 2 (dua) untuk melamar pekerjaan di BUMN / PNS / TNI / Polri
Akta Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
1. KK Asli
2. Foto Copy KTP Suami Istri
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
4. Surat Nikah Asli
Layanan Nikah
Syarat Pengurusan Nikah:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
4. Foto Copy Ijazah
5. Foto Copy Akta Kelahiran
6. Foto 3 x 2 4 (empat) lembar
7. Biodata Calon Istri / Suami
8. Akte Cerai Asli (bagi yang berstatus Cerai Hidup)
Persyaratan Pengurusan KTP
1. Pengurusan KTP Baru / Rusak
1. Pengantar dari RT setempat
2. Foto Copy KK
3. Foto 3 x 4 1 (satu) lembar
bagi pengurus dengan tahun kelahiran ganjil background merah
bagi pengurus dengan tahun kelahiran genap background biru
4. Surat pengantar dari Desa
2. Penurusan KTP Hilang
1. Pengantar dari RT setempat
2. Foto Copy KK
3. Foto 3 x 4 1 (satu) lembar
bagi pengurus dengan tahun kelahiran ganjil background merah
bagi pengurus dengan tahun kelahiran genap background biru
4. Surat pengantar dari Desa
5. Surat kehilangan dari Kepolisian
Syarat Pengurusan SKCK :
1. Surat pengantar dari RT setempat
2. Surat Keterangan dari Desa
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy KK
5. Pas Photo 4 x 6 (4 lembar background merah)
Catatan : Jam operasional Polsek Kalitidu (Senin-Kamis : 08.00 - 12.30 WIB) (Jumat : 08.00 - 11.00 WIB) (Sabtu tidak ada pelayanan SKCK) Persyaratan rangkap 2 (dua) untuk melamar pekerjaan di BUMN / PNS / TNI / Polri
Akta Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
1. KK Asli
2. Foto Copy KTP Suami Istri
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
4. Surat Nikah Asli
Layanan Nikah
Syarat Pengurusan Nikah:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
4. Foto Copy Ijazah
5. Foto Copy Akta Kelahiran
6. Foto 3 x 2 4 (empat) lembar
7. Biodata Calon Istri / Suami
8. Akte Cerai Asli (bagi yang berstatus Cerai Hidup)
Pindah Penduduk
Alur Pindah Tempat :
1. PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
- Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
- Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk desa Pejambon
- Pengurusan SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
- Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
2. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Penerbitan kelengkapan administrasi (berkas)
3. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
- Tanda tangan oleh kepala Desa
4. PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT
- Pencatatan pindah pada buku register
- Pindah tempat antar daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten.
5. PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON
- Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
- Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
- Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
- Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.
1. PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
- Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
- Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk desa Pejambon
- Pengurusan SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
- Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
2. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Penerbitan kelengkapan administrasi (berkas)
3. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
- Tanda tangan oleh kepala Desa
4. PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT
- Pencatatan pindah pada buku register
- Pindah tempat antar daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten.
5. PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON
- Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
- Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
- Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
- Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.
Pengantar SKTM
Syarat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu :
Akta Kematian
Syarat Pengantar Pembuatan Akta Kematian :