TUGAS PKK
  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; 
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; 
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; 
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; 
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;. 
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan; 
  7. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat; 
  8. Melaksanakan tertib administrasi; dan 
  9. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat. 
FUNGSI PKK 
  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan 
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.


Pengurus PKK Desa Ngujo Periode
KETUA

Nama :
TTL :
Alamat :
No. Telpon :

ANGGOTA

Nama :
TTL :
Alamat :
No. Telpon :

ANGGOTA

Nama :
TTL :
Alamat :
No. Telpon :

ANGGOTA

Nama :
TTL :
Alamat :
No. Telpon :

ANGGOTA

Nama :
TTL :
Alamat :
No. Telpon :